Wilayah provinsi Sulawesi Tengah sebelum jatuh ke tangan Pemerintahan Hindia Belanda
merupakan sebuah Pemerintahan Kerajaan yang terdiri atas 15 kerajaan di
bawah kepemimpinan para raja yang selanjutnya dalam sejarah Sulawesi
Tengah dikenal dengan julukan Tujuh Kerajaan di Timur dan Delapan
Kerajaan di Barat.
Semenjak tahun 1905,
wilayah Sulawesi Tengah seluruhnya jatuh ke tangan Pemerintahan Hindia
Belanda, dari Tujuh Kerajaan di Timur dan Delapan Kerajaan di Barat,
kemudian oleh Pemerintah Hindia Belanda dijadikan Landschap-landschap atau Pusat-pusat Pemerintahan Hindia Belanda yang meliputi, antara lain:
- Poso Lage di Poso
- Lore di Wianga
- Tojo di Ampana
- Pulau Una-una di Una-una
- Bungku di Bungku
- Mori di Kolonodale
- Banggai di Luwuk
- Parigi di Parigi
- Moutong di Tinombo
- Tawaeli di Tawaeli
- Banawa di Donggala
- Palu di Palu
- Sigi/Dolo di Biromaru
- Kulawi di Kulawi
- Tolitoli di Tolitoli
Dalam perkembangannya, ketika Pemerintahan Hindia Belanda jatuh dan sudah tidak berkuasa lagi di Sulawesi Tengah serta seluruh Indonesia, Pemerintah Pusat kemudian membagi wilayah Sulawesi Tengah menjadi 3 (tiga) bagian, yakni:
- Sulawesi Tengah bagian Barat, meliputi wilayah Kabupaten Poso, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Buol Tolitoli. Pembagian wilayah ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
- Sulawesi Tengah bagian Tengah (Teluk Tomini), masuk Wilayah Karesidenan Sulawesi Utara di Manado. Pada tahun 1919, seluruh Wilayah Sulawesi Tengah masuk Wilayah Karesidenen Sulawesi Utara di Manado. Pada tahun 1940, Sulawesi Tengah dibagi menjadi 2 Afdeeling yaitu Afdeeling Donggala yang meliputi Tujuh Onder Afdeeling dan Lima Belas Swapraja.
- Sulawesi Tengah bagian Timur (Teluk Tolo) masuk Wilayah Karesedenan Sulawesi Timur Bau-bau.
Tahun 1964
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964
terbentuklah Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah yang meliputi empat
kabupaten yaitu Kabupaten Donggala, Kabupaten Poso, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Buol Tolitoli.
Selanjutnya Pemerintah Pusat menetapkan Propinsi Sulawesi Tengah
sebagai Provinsi yang otonom berdiri sendiri yang ditetapkan dengan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Provinsi Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan selanjutnya tanggal pembentukan tersebut
diperingati sebagai Hari Lahirnya Provinsi Sulawesi Tengah.
Dengan perkembangan Sistem Pemerintahan dan tutunan Masyarakat dalam
era Reformasi yang menginginkan adanya pemekaran Wilayah menjadi
Kabupaten, maka Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan melalui
Undang-undang Nomor 11 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang
Nomor 51 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Buol, Morowali dan
Banggai Kepulauan. Kemudian melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2002
oleh Pemerintah Pusat terbentuk lagi 2 Kabupaten baru di Provinsi
Sulawesi Tengah yakni Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Tojo Una-Una. Kini berdasarkan pemekaran wilayah kabupaten, provinsi ini terbagi menjadi 10 daerah, yaitu 9 kabupaten dan 1 kota.
Sulawesi Tengah juga memiliki beberapa sungai, diantaranya sungai
Lariang yang terkenal sebagai arena arung jeram, sungai Gumbasa dan
sungai Palu. Juga terdapat danau yang menjadi obyek wisata terkenal
yakni Danau Poso dan Danau Lindu.
Sulawesi Tengah memiliki beberapa kawasan konservasi seperti suaka
alam, suaka margasatwa dan hutan lindung yang memiliki keunikan flora
dan fauna yang sekaligus menjadi obyek penelitian bagi para ilmuwan dan
naturalis.
Ibukota Sulawesi Tengah adalah Palu. Kota ini terletak di Teluk Palu
dan terbagi dua oleh Sungai Palu yang membujur dari Lembah Palu dan
bermuara di laut
0 komentar:
Posting Komentar